Postingan

DEFINISI ASFIKSIA NEONATORUM Neonatus  ( Neonatorum )  adalah  bayi baru lahir yang berusia 0 - 28 hari, masa dimana terjadinya proses adaptasi semua sistem organ tubuh (Sembiring, 2017).  Istilah Asfiksia berasal dari bahasa Yunani yaitu  stopping of the pulse  yang berarti nadi yang berhenti .   Menurut Dep artemen Kesehatan  Republik Indonesia pada tahun 2009, Asfiksia  merupakan  keadaan  dimana bayi tidak bernafas secara spontan dan teratur segera setelah lahir. Seringkali bayi yang sebelumnya mengalami gawat janin akan mengalami asfiksia sesudah persalinan. Masalah ini mungkin berkaitan dengan keadaan ibu, tali pusat, atau masalah pada bayi selama atau sesudah persalinan.  Asfiksia pada bayi baru lahir (BBL) menurut IDAI (Ikatatan Dokter Anak Indonesia) adalah kegagalan nafas secara spontan dan teratur pada saat lahir atau beberapa saat setelah lahir (Prambudi, 2013). tinjauan pustaka  Sembiring   Julina Br, 2017,  Buku Ajar Neonatus, Bayi, Balita, Anak Pra Sekolah,  cetakan

Cara Pembuatan Obat yang Baik

CARA PEMBUATAN OBAT YANG BAIK (CPOB) Cara Pembuatan Obat yang Baik yang selanjutnya disingkat CPOB adalah cara pembuatan obat dan/atau bahan obat yang bertujuan untuk memastikan agar mutu obat dan/atau bahan obat yang dihasilkan sesuai dengan persyaratan dan tujuan penggunaan. Sertifikat CPOB adalah dokumen sah yang merupakan bukti bahwa industri farmasi atau sarana telah memenuhi persyaratan CPOB dalam membuat Obat dan/atau Bahan Obat. Pedoman CPOB wajib menjadi acuan bagi industri farmasi dan sarana yang melakukan kegiatan pembuatan Obat dan Bahan Obat (BPOM, 2018). Ruang lingkup dari CPOB meliputi manajemen sistem mutu industri farmasi, personalia, bangunan-fasilitas, peralatan, produksi, cara penyimpanan dan pengiriman obat yang baik, pengawasan mutu, inspeksi diri, keluhan dan penarikan produk, dokumentasi, kegiatan alih daya, kualifikasi dan validasi (BPOM, 2018). Sistem Mutu Industri Farmasi.  Prinsip Sistem Mutu Industri farmasi yaitu harus membuat obat sedemikian ru